Konstitusionalisme Digital Yang Inklusif Dan Adil: Memikirkan Kembali Demokrasi Di Era Tata Kelola Digital
Abstrak
Transformasi digital global telah mengubah secara fundamental cara negara, masyarakat, dan individu berinteraksi, termasuk dalam konteks konstitusionalisme. Digitalisasi membuka peluang besar untuk memperluas partisipasi politik, transparansi, dan akses terhadap hak asasi, tetapi juga menghadirkan risiko berupa kesenjangan digital, konsentrasi kekuasaan oleh aktor negara maupun korporasi, serta diskriminasi algoritmik yang dapat menggerus prinsip demokrasi. Artikel ini merumuskan pertanyaan utama: bagaimana membangun konstitusionalisme digital yang inklusif dan adil agar nilai demokrasi dapat dijaga dalam era tata kelola digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan analisis konseptual dan kajian literatur interdisipliner yang mencakup hukum tata negara, studi demokrasi, serta teori tata kelola digital. Hasil analisis menghasilkan model konseptual tiga pilar: (1) perlindungan hak digital, (2) pembatasan kekuasaan digital, dan (3) inklusivitas serta keadilan distribusi manfaat digital. Model ini menegaskan bahwa demokrasi digital hanya dapat bertahan apabila tata kelola digital didasarkan pada prinsip konstitusionalisme, bukan sekadar efisiensi teknologi. Kesimpulannya, integrasi nilai inklusivitas dan keadilan dalam konstitusionalisme digital menjadi kunci untuk menjamin demokrasi yang adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan di era digital. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya pengakuan hak digital secara konstitusional, mekanisme pengawasan independen, pembangunan infrastruktur digital inklusif, serta kerja sama multistakeholder dan internasional dalam tata kelola digital.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Suharto Suharto, Zainal Arifin, Lahmuddin Zuhri, Diana Karismatullah Mas’riah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.