Judicial Legislating: Peran Positif Mk Dalam Penataan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Studi Atas Putusan No. 60/PUU-XXII/2024
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai positive legislator dalam Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 mengenai penataan ambang batas pencalonan kepala daerah, serta menilai implikasi hukum dan politik dari norma baru tersebut terhadap prinsip demokrasi, keterwakilan politik, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. Latar belakang penelitian berangkat dari adanya problem konstitusionalitas dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang mensyaratkan dukungan 25% suara sah pemilu terakhir sebagai syarat pencalonan kepala daerah, yang dinilai eksklusif, diskriminatif, dan berpotensi menutup ruang partisipasi partai politik kecil maupun calon alternatif. Rumusan masalah difokuskan pada dua hal utama: bagaimana MK menjalankan perannya sebagai legislator positif melalui putusan ini, serta apa dampak yuridis dan politis dari penetapan ambang batas baru yang dihitung berdasarkan suara sah di tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif, dengan sumber data berupa bahan hukum primer (UUD 1945, UU No. 10 Tahun 2016, Putusan MK), bahan hukum sekunder (literatur akademik, jurnal ilmiah, pandangan ahli), serta bahan hukum tersier (kamus dan ensiklopedia hukum). Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan, menghubungkan, dan menyistematisasi bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK tidak hanya bertindak sebagai negative legislator yang membatalkan norma diskriminatif, tetapi juga berperan aktif sebagai positive legislator dengan menetapkan formula ambang batas baru yang lebih proporsional (berkisar 6,5–10% sesuai jumlah pemilih) dan inklusif. Norma baru ini memperkuat prinsip demokrasi partisipatoris, membuka ruang keterwakilan yang lebih luas bagi partai kecil, dan mempertegas kepastian hukum dalam mekanisme pencalonan Pilkada. Namun demikian, putusan ini menyisakan tantangan berupa risiko fragmentasi politik dan kebutuhan akan regulasi teknis yang konsisten agar implementasi tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi memperkaya diskursus akademik mengenai judicial legislating dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta memberikan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mochammad Alfin Ramdhan, Topan Yulia Pratama, Sandi Sudrajat Setiawan, Muhammad Daffa Dhiya Ulhaq

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.