Pemilu Lokal Dan Demokrasi Substansial: Analisis Normatif Terhadap Ruang Publik Dan Partisipasi Masyarakat
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif regulasi pemilu lokal di Indonesia dalam rangka menjamin tersedianya ruang publik bagi isu-isu lokal serta memastikan partisipasi masyarakat secara substantif dalam demokrasi lokal. Studi ini mengkaji dasar hukum konstitusional, termasuk Pasal 18 dan 18B UUD 1945, Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016, serta peraturan teknis KPU dan Bawaslu, dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi menyediakan kerangka formal untuk partisipasi dan debat publik, implementasinya di lapangan seringkali belum efektif dalam menghadirkan isu-isu lokal secara substantif, karena keterbatasan kapasitas penyelenggara, praktik politik lokal yang dominan, dan lemahnya mekanisme pengawasan partisipatif. Studi kasus di berbagai daerah seperti Bantul, Belu, Maros, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada komitmen institusi dan keterlibatan aktif masyarakat sipil. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi pemilu lokal yang menegaskan kewajiban responsif penyelenggara terhadap aspirasi lokal, memperkuat mekanisme pengawasan partisipatif, serta meningkatkan kapasitas pendidikan politik masyarakat untuk mewujudkan demokrasi lokal yang inklusif, akuntabel, dan substansial.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lucky Dwi Jayanto, Zainuri Zainuri, Emi Puasa Handayani, Apriliyanto Mardiansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.